• Bedah Buku Bangga Menjadi Pustakawan

    Berikut ini kami tampilkan dokumentasi kegiatan Bedah Buku "Bangga Menjadi Pustakawan" yang kami adakan ahir tahun lalu. Menghadirkan pembicara utama, Bapak Blasius Sudarsono (Mantan Kepala PDII-LIPI, Pemerhati Perpustakaan) dan Bapak Wiji Suwarno, M.Hum (Kepala Perpustakaan IAIN Salatiga, Penulis)

  • Pelantikan PD ATPUSI Bantul

    Hari Kamis, tanggal 17 Maret 2016 kemarin, ATPUSI DIY melakukan agenda Pelantikan Pengurus Daerah ATPUSI Kab. Bantul DIY. Bertempat di Balai Parasamya Kantor Bupati Bantul, DIY. Acara pelantikan ini dilakukan mulai jam 8.30 sd 12.00 WIB. Acara ini diikuti oleh sekitar 30 pengurus ATPUSI Kab. Bantul. Serta hampir 100 peserta yang terdiri dari Kepala Sekolah, Kepala UPTD, dan tentu saja para pustakawan sekolah se-Kabupaten Bantul.

  • Launching #KulonprogoOneSearch

    Sukses Besar. Pelantikan PD ATPUSI Kulonprogo sekaligus launching program #KulonprogoOneSearch oleh Wakil Bupati Kulonprogo, Drs. H. Sutedjo.

  • IASL 2013 di Bali

    ATPUSI sukses menyelenggarakan Konferensi Pustakawan Sekolah Internasional di Bali 26-30 Agustus 2013. 42nd Annual Conference of the International Association of School Librarianship (IASL)Incorporating the 17th International Forum on Research in School Librarianship

  • Sinergi ATPUSI DIY dan IPI DIY

    ATPUSI DIY untuk periode kepengurusan kali ini memang gencar melakukan konsolidasi. Baik secara internal maupun eksternal. Dan salah satunya adalah menjalin kerjasama dengan Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) DIY yang juga merupakan induk setiap organsisasi kepustakawanan di DIY.

Wednesday 17 February 2016

AD/ART ATPUSI


ANGGARAN DASAR

DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA


ASOSIASI TENAGA PERPUSTAKAAN SEKOLAH INDONESIA
(ATPUSI)


ANGGARAN DASAR
ASOSIASI TENAGA PERPUSTAKAAN SEKOLAH INDONESIA


MUKADIMAH

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Serta visi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dan terdorong oleh rasa tanggung jawab untuk ikut serta dalam usaha mencapai tujuan kemerdekaan Indonesia, khususnya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa yang dilandasi pada pengertian, keinsafan dan keyakinan bahwa perpustakaan dengan segala aspek kegiatanya mempunyai fungsi dan peranan penting dalam membangun bangsa dan negara, maka pustakawan Inidonesia berikrar untuk bersatu guna bersama-sama memberikan sumbangan dalam pembangunan negara dan bangsa dibidang pendidikan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
Menyadari bahwa profesi, keahlian dan keterampilan tenaga perpustakaan sekolah dengan segala kaitannya perlu ditingkatkan dengan menghimpun tenaga perpustakaan Indonesia dalam organisasi profesi, maka dengan ini dibentuklah Asosiasi Tenaga Perpustakaan Sekolah Indonesia, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Yang dimaksud dengan:
1. Tenaga perpustakaan sekolah adalah pegawai di lingkungan sekolah negeri maupun swasta yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan pada unit perpustakaan sekolah.
2. Asosiasi Tenaga Perpustakaan Sekolah Indonesia adalah Organisasi profesi tenaga perpustakaan sekolah.

NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 2
Nama

Organisasi profesi tenaga perpustakaan sekolah bernama Asosiasi Tenaga Perpustakaan Sekolah Indonesia, yang selanjutnya disebut ATPUSI.


Pasal 3
Kedudukan

ATPUSI berkedudukan di ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 4
Waktu

ATPUSI didirikan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2009 untuk waktu yang tidak ditentukan.

BAB II
ASAS, SIFAT, LAMBANG DAN BENDERA

Pasal 5
Asas

ATPUSI berasaskan Pancasila.

Pasal 6
Sifat

ATPUSI merupakan organisasi profesi yang bersifat nasional dan mandiri.

Pasal 7
Lambang dan Bendera

Lambang dan Bendera ATPUSI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB III
TUJUAN DAN KEGIATAN

Pasal 8
Tujuan

ATPUSI bertujuan:
a. meningkatkan profesionalisme tenaga perpustakaan sekolah;
b. mengembangkan ilmu perpustakaan, dokumentasi, dan informasi;
c. mengabdikan dan mengamalkan tenaga dan keahlian tenaga perpustakaan sekolah untuk bangsa dan Negara Republik Indonesia.

Pasal 9
Kegiatan

Untuk mencapai tujuan tersebut dalam pasal 8, ATPUSI melakukan berbagai kegiatan:
a. membina forum komunikasi antar tenaga perpustakaan sekolah dan atau kelembagaan perpustakaan, dokumentasi dan informasi.
b. mengadakan dan ikut serta dalam berbagai kegiatan ilmiah khususnya di bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi.
c. mengusahakan keikutsertaan ATPUSI dalam pelaksanaan program pemerintah dan pembangunan nasional di bidang perpustakaan sekolah, dokumentasi dan informasi.
d. mendukung program advokasi bagi tenaga perpustakaan sekolah.


BAB IV
ORGANISASI

Pasal 10
Sturktur Organisasi

Struktur organisasi ATPUSI terdri dari:
a. ATPUSI Pusat berdomisili di Ibukota Negara;
b. ATPUSI Daerah Provinsi berdomisili di Ibukota Provinsi;
c. ATPUSI Daerah Kabupaten/Kota berdomisili di Kabupaten/Kota.


Pasal 11
Pengurus

Kepengurusan ATPUSI terdiri dari:
a. Pengurus Pusat untuk tingkat nasional;
b. Pengurus Daerah Provinsi untuk tingkat propinsi;
c. Pengurus Daerah Kabupaten/Kota untuk tingkat Kabupaten/Kota.

Pasal 12
Pengurus Pusat

(1) Pengurus Pusat ATPUSI (PP- ATPUSI) terdiri dari:
a. Ketua Umum;
b. Sekretaris Jenderal;
c. Ketua I;
d. Ketua II;
e. Ketua III;
f. Sekretaris;
g. Bendahara
h. Komisi-komisi.
(2) Ketua Umum Pengurus Pusat ATPUSI, ditetapkan dan dilantik oleh Kongres untuk masa jabatan 4 tahun.
(3) Ketua Umum hanya dapat menjabat dua periode secara berturut-turut.
(4) Fungsionaris Pengurus Pusat tidak dibenarkan merangkap menjadi Pengurus Daerah.
(5) Sekertaris Jenderal dibantu Sekretaris dan dapat mengangkat tenaga sekretariat tetap sesuai dengan kebutuhan.
(6) Sekertaris Jenderal dan Bendahara bersama-sama dalam penyelenggaraan administrasi penerimaan iuran anggota dan sumbangan lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan AD/ART.
(7) Tugas dan kewajiban Pengurus Pusat adalah sebagai berikut:
a. memimpin Organisasi;
b. menyelenggarakan Kongres dan melaksanakan Keputusan Kongres;
c. menyelenggarakan Rapat Kerja Pusat;
d. menyusun dan melaksanakan Program Kerja yang harus dipertanggungjawabkan pada Kongres;
e. menyelenggarakan hubungan dan kerjasama dengan berbagai pihak di dalam dan di luar negeri;
f. melaksanakan koordinasi dengan pengurus Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;

Pasal 13
Pengurus ATPUSI Daerah Provinsi

(1) Pengurus ATPUSI Daerah Provinsi terdiri dari:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekertaris;
d. Bendahara;
e. Komisi-komisi;
(2) Pengurus ATPUSI Daerah Provinsi dapat dipilih, ditetapkan dan dilantik oleh Musyawarah Daerah Provinsi untuk masa jabatan 4 tahun, dan disahkan oleh Pengurus Pusat.
(3) Ketua Pengurus ATPUSI Daerah Provinsi hanya dapat menjabat dua periode berturut-turut.
(4) Sekretaris dibantu tenaga sekretriat untuk menjalankan tugas kesekretariatan sesuai dengan kebutuhan.
(5) Tugas dan Kewajiban Pengurus ATPUSI Daerah Provinsi adalah:
a. memimpin organisasi;
b. melaksanakan Keputusan Kongres ATPUSI;
c. menyusun dan melaksanakan program kerja mengacu pada program kerja Pengurus Pusat dan dipertanggungjawabkan pada Musyawarah Daerah ATPUSI Provinsi;
d. menyelenggarakan Musyawarah ATPUSI Daerah Provinsi dan melaksanakan Keputusan Musyawarah ATPUSI Daerah Provinsi;
e. membuat laporan tahunan tertulis kepada Pengurus Pusat ATPUSI;
f. melaksanakan koordinasi dengan Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah lain;

Pasal 14
Pengurus ATPUSI Daerah Kabupaten/Kota

(1) Pengurus ATPUSI Daerah Kabupaten/Kota terdiri dari:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekertaris;
d. Bendahara;
e. Seksi-seksi.
(2) Pengurus ATPUSI Daerah Kabupaten/Kota dilipih, ditetapkan dan dilantik oleh Musyawarah ATPUSI Daerah Kabupaten/Kota untuk masa jabatan 4 tahun, dan disahkan oleh Pengurus ATPUSI Daerah Provinsi.
(3) Ketua Pengurus ATPUSI Daerah Kabupaten/Kota hanya dapat menjabat dua periode berturut-turut.
(4) Sekretaris dibantu tenaga sekretriat untuk menjalankan tugas kesekretariatan sesuai dengan kebutuhan.
(5) Tugas dan Kewajiban Pengurus ATPUSI Daerah Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
a. memimpin organisasi;
b. melaksanakan Keputusan Kongres;
c. menyusun dan melaksanakan program kerja mengacu pada program kerja Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah Provinsi serta dipertanggungjawabkan pada Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota;
d. menyelenggarakan Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota dan melaksanakan Keputusan Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota;
e. membuat laporan tahunan tertulis kepada Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah Provinsi;
f. melaksanakan koordinasi dengan Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah Provinsi serta Pengurus Daerah Kabupaten/Kota lain;
g. melaksanakan pemungutan iuran anggota dan penyerahan ke Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah Provinsi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Pasal 15
Pelindung dan Badan Pembina

(1) Pelindung ATPUSI terdiri dari:
a. Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Agama, Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Dirjen PMPTK Depdiknas, Direktur Tenaga Kependidikan Ditjen PMPTK Depdiknas untuk Pengurus Pusat
b. Kepala Dinas Pendidikan Propinsi, Kepala Kanwil Departemen Agama dan Kepala Badan Perpustakaan Propinsi untuk Pengurus Daerah Provinsi;
c. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kandepag dan Kepala Perpustakaan Umum Kab/Kota untuk Pengurus daerah Kabupaten/Kota.
(2) Badan Pembina ATPUSI terdiri dari:
a. Badan Pembina Pusat;
b. Badan Pembina Daerah Provinsi;
c. Badan Pembina Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Badan Pembina bertugas memberikan saran dan/atau nasehat tentang perumusan dan pelaksanaan kebijakan organisasi kepada Pengurus ATPUSI Pusat, Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, menyangkut kebijakan pelaksanaan Keputusan Kongres atau Musyawarah Daerah, AD/ART dan pelaksanaan program/kegiatan.


BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 16
Anggota

(1) Anggota ATPUSI terdiri dari:
a. anggota biasa;
b. anggota luar biasa;
(2) Anggota Biasa adalah tenaga perpustakaan sekolah yang telah mendaftar sebagai anggota ATPUSI.
(3) Anggota Luar Biasa adalah warga negara Indonesia yang memiliki kepedulian terhadap pengembangan perpustakaan sekolah yang telah mendaftar sebagai anggota ATPUSI.
(4) Setiap anggota ATPUSI harus memiliki Kartu Anggota yang diterbitkan oleh Pengurus Pusat.


Pasal 17
Hak dan Kewajiban Anggota

(1) Anggota Biasa mempunyai hak suara, bicara, memilih, dan dipilih;
(2) Anggota Luar Biasa mempunyai hak bicara;
(3) Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa berkewajiban membayar iuran keanggotaan;
(4) Setiap anggota wajib mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ATPUSI.

Pasal 18
Hilangnya Keanggotaan dan Hak Membela diri

(1) Keanggotaan seseorang dinyatakan hilang jika yang bersangkutan:
a. mengundurkan diri;
b. melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ATPUSI;
c. melakukan perbuatan yang merugikan organisasi;
d. meninggal dunia atau hilang;
(2) Anggota yang diberhentikan sehubungan dengan ayat (1) huruf b dan huruf c di atas mempunyai hak untuk membeladiri.

BAB VI
PERMUSYAWARATAN, KUORUM, HAK SUARA DAN KEPUTUSAN

Pasal 19
Permusyawaratan

(1) Permusyawaratan organisasi terdiri dari:
a. Kongres;
b. Rapat Kerja Pusat (Rakerpus);
c. Musyawarah Daerah (Musda);
d. Rapat Kerja Daerah (Rakerda).
(2) Kongres
a. Kongres merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi untuk:
1. menilai dan menerima laporan pertanggungjawaban Pengurus pusat;
2. meninjau, menetapkan dan mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ATPUSI;
3. memilih dan mensahkan Ketua Umum Pengurus Pusat.
b. Kongres dihadiri oleh Pengurus Pusat, pengurus Daerah, Pembina dan Peninjau.
c. Kongres diadakan 4 tahun sekali.
(3) Rapat Kerja Pusat
a. Rapat Kerja Pusat adalah forum tertingi setelah kongres untuk membahas program kerja dan ketetapan-ketetapan organisasi;
b. Rapat Kerja Pusat dihadiri oleh Pengurus Pusat serta utusan-utusan daerah;
c. Rapat Kerja Pusat diadakan dalam tahun pertama sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode kepengurusan.
(4) Musyawarah Daerah Provinsi
a. Musyawarah Daerah Provinsi merupakan pertemuan antara Pengurus Daerah Provinsi dan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota untuk:
1. menilai dan mensahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus Daerah Provinsi;
2. memilih dan mensahkan Ketua Pengurus Daerah Provinsi;
3. menetapkan hal-hal yang dianggap perlu.
b. Musyawarah Daerah Provinsi dihadiri oleh pengurus Daerah Kabupaten/Kota, Anggota, Pembina dan Peninjau.
c. Musyawarah Daerah diadakan 4 tahun sekali dan selambat-lambatnya 3 bulan setelah Kongres.
(5) Rapat Kerja Daerah Provinsi
a. Rapat Kerja Daerah Provinsi merupakan pertemuan antara Pengurus Daerah Provinsi dan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota, serta anggota untuk membahas pelaksanaan program kerja dan ketetapan-ketetapan organisasi.
b. Rapat Kerja Daerah Provinsi diadakan dalam tahun pertama sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode kepengurusan.
(6) Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota
a. Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota merupakan pertemuan antara Pengurus Daerah Kabupaten/Kota dan Anggota untuk:
1. menilai dan mensahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus Daerah Kabupaten/Kota;
2. memilih dan mensahkan Ketua Pengurus Daerah Kabupaten/Kota;
3. menetapkan hal-hal yang dianggap perlu.
b. Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota dihadiri oleh Pengurus Daerah Kabupaten/Kota, Anggota, Pembina dan Peninjau.
c. Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota diadakan 4 tahun sekali dan selambat-lambatnya 3 bulan setelah Musyawarah Daerah Provinsi.
(7) Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota
a. Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota merupakan pertemuan antara Pengurus Daerah Kabupaten/Kota dengan Anggota untuk membahas pelaksanaan program kerja dan ketetapan-ketetapan organisasi.
b. Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota diadakan dalam tahun pertama sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode kepengurusan.

Pasal 20
Kuorum dan Hak Suara

(1) Kuorum:
a. Kongres sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari jumlah pengurus daerah provinsi;
b. Musyawarah Daerah Provinsi sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari jumlah pengurus daerah Kabupaten/Kota;
c. Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota baru sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari jumlah anggota;
(2) Hak Suara:
a. Hak Suara dalam Kongres:
1. 3 (tiga) hak suara untuk Badan Pembina;
2. 3 (tiga) hak suara untuk Pengurus Pusat;
3. 2 (dua) hak suara untuk Pengurus Daerah Provinsi yang hadir;
4. 1 (satu) hak suara untuk Pengurus Kab/Kota
b. Hak Suara dalam Musda Provinsi
1. 3 (tiga) hak suara untuk Badan Pembina;
2. 3 tiga) hak suara untuk Pengurus Daerah;
3. 2 (dua) hak suara untuk Pengurus Daerah Kabupaten/Kota yang hadir;
c. Hak Suara dalam Musda Kabupaten/Kota
1. 3 (tiga) hak suara untuk Badan Pembina;
2. 2 (tiga) hak suara untuk Pengurus Daerah Kabupaten/Kota;
3. 1 (satu) hak suara untuk setiap anggota.

Pasal 21
Keputusan

(1) Pengambilan keputusan diusahakan secara musyawarah mufakat, jika tidak tercapai musyawarah mufakat, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
(2) Keputusan mengenai pemilihan Calon Ketua Umum PP ATPUSI/Calon Ketua PD ATPUSI dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia.


BAB VII
D A N A

Pasal 22
Dana

Dana organisasi diperoleh dari:
a. iuran anggota;
b. bantuan dari anggota;
c. sumber lain yang tidak mengikat;
d. hasil usaha organisasi.

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 23
Perubahan Anggaran Dasar

Anggaran dasar ini dapat diubah oleh Kongres dengan persetujuan sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari jumlah suara.

Pasal 24
Pembubaran Organisasi

(1) Pembubaran Organisasi ATPUSI hanya dapat dilakaukan oleh kongres dengan persetujuan dua pertiga dari jumlah Pengurus Daerah ATPUSI.
(2) Jika Organisasi ATPUSI dibubarkan, maka hak milik dan kekayaan organisasi diatur dengan keputusan Kongres.

BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 25
Anggaran Rumah Tangga ATPUSI

(1) Anggaran Dasar ATPUSI dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga ATPUSI.
(2) Anggaran Rumah Tangga ATPUSI ditetapkan oleh Kongres.



BAB X
P E N U T U P

Pasal 26
P e n u t u p

(1) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ATPUSI ini ditetapkan dalam Konvensi dan Seminar Nasional Tenaga Perpustakaan Sekolah di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2009.



BAGIAN II
ANGGARAN RUMAH TANGGA ASOSIASI TENAGA PERPUSTAKAAN SEKOLAH INDONESIA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Pengertian

(1) ATPUSI dibaca at-pu-si
(2) ATPUSI adalah wadah tenaga perpustakaan sekolah Indonesia.



BAB II
LAMBANG DAN BENDERA

Pasal 2
Lambang dan Bendera

(1) Lambang ATPUSI:
a. Bentuk: Buku terbuka dan sumber belajar cetak, audio, audio visual dan komputer, obor dan nama ATPUSI dalam tali ikatan segi lima.
b. Warna dasar: Kuning emas
c. Warna gambar:
1. buku: putih
2. media cetak: abu-abu
3. media audio: biru
4. media audio visual: merah
5. media komputer: kuning
6. tulisan ATPUSI: biru
7. tulisan Asosiasi Tenaga Perpustakaan Sekolah (setengah lingkaran): hitam
8. Arti
lingkaran luar berarti kesatuan tekad organisasi dalam mencapai tujuan. Segi lima berarti pembianaan pengembangan lima fungsi utama perpustakaan sekolah, yaitu pendidikan, penelitian, informasi, rekreasi dan pelestarian. Obor berarti penyuluhan dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa. Media cetak, audio, audio visual, dan komputer adalah sumber-sumber belajar untuk memperoleh informasi.
(2) Bendera
Warna dasar biru dan lambang terletak ditengah, serta ukuran bendera panjang 150 cm dan lebar 100 cm.


BAB III
ORGANISASI

Pasal 3
Organisasi

(1) Pengurus Pusat dapat membentuk tim, kelompok atau panitia untuk pelaksanaan suatu program.
(2) Pengurus Pusat ATPUSI terdiri dari:
a. Ketua Umum;
b. Sekretaris Jenderal;
c. Ketua I;
d. Ketua II;
e. Ketua III;
f. Sekretaris;
g. Bendahara;
h. Komisi Organisasi dan Keanggotaan;
i. Komisi Pengembangan Profesi Tenaga Perpustakaan Sekolah;
j. Komisi Usaha Dana;
k. Komisi Hubungan Kerjasama.

Pasal 4
Uraian Tugas

Uraian tugas Pengurus Pusat sebagai berikut:
(1) Ketua Umum
a. memimpin seluruh kegiatan organisasi;
b. memimpin persidangan dalam Kongres dan Rapat Kerja Pusat;
c. menandatangani persetujuan dan kontrak kerjasama serta bantuan-bantuan dari badan atau perorangan pada tingkat nasional dan internasional.
d. menyampaikan laporan pertanggungjawaban organisasi dan pelaksanaan program kerja pengurus pusat kepada kongres.
(2) Sekretaris Jenderal
a. memimpin dan menyelenggarakan kegiatan administrasi organisasi;
b. bertanggung jawab atas penyelengggaraan sekretariat ATPUSI;
c. menyiapkan surat menyurat;
d. menyusun program kerja;
e. menyiapkan laporan pertanggungjawaban pengurus pusat kepada kongres.
f. bertanggung jawab atas penerbitan dan pendistribusian majalah dan berita ATPUSI.
(3) Ketua I
a. melaksanakan tugas ketua umum apabila ketua umum berhalangan;
b. mengkoordinasikan program/kegiatan PD provinsi di wilayah barat.
(4) Ketua II
a. melaksanakan tugas ketua umum apabila ketua umum dan ketua I berhalangan;
b. mengkoordinasikan program/kegiatan PD provinsi di wilayah tengah.
(5) Ketua III
a. melaksanakan tugas ketua umum apabila ketua umum, ketua I dan ketua II berhalangan;
b. mengkoordinasikan program/kegiatan PD provinsi di wilayah timur.
(6) Sekretaris
a. melaksanakan tugas sekretaris jendral apabila sekretaris jendral berhalangan;
b. pengaturan acara rapat/pertemuan rutin pengurus pusat dan membuat notula/berita acara setiap rapat/pertemuan;
c. membantu sekretaris jenderal dalam memimpin kantor sekretaris pengurus pusat ATPUSI.
(7) Bendahara
a. mengelola dana organisasi;
b. menandatangani bersama ketua umum semua surat berharga yang diterima atau dikeluarkan organisasi yang jumlahnya lebih dari Rp.1.000.000’- (satu juta rupiah);
c. membuat laporan pertanggungjawaban keuangan secara tertulis dan rinei setiap 6 (enam) bulan sekali ataupun sewaktu-waktu bila diminta oleh pengurus pusat;
d. membuat neraca keuangan untuk keperluan rapat kerja pusat dan kongres.
(8) Komisi Organisasi dan Keanggotaan
a. membina keanggotaan dan organisasi;
b. menyiapkan pedoman keanggotaan dan keorganisasian;
c. menerbitkan dan menyebarluaskan pedoman keanggotaan dan keorganisasian;
d. memantau kegiatan pendidikan kader organisasi;
e. menyiapkan penyelenggaraan kongres dan rapat kerja;
f. mengumpulkan dan mengevaluasi serta menyusun rancangan kebijakan organisasi dan keanggotaan;
g. menyiapkan dan memberikan kartu tanda anggota ATPUSI;
h. mengelola pangkalan data keanggotaan ATPUSI.
(9) Komis Pengembangan Profesi Tenaga Perpustakaan Sekolah
a. melaksanakan kegiatan kajian di bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi bekerja sama dengan instansi terkait;
b. mengadakan koordinasi dalam kegiatan pengembangan bidang perpustakaan sekolah, dokumentasi dan informasi;
c. bekerja sama dengan perpustakaan nasional RI, lembaga dan organisasi terkait dalam menyusun standar perpustakaan sekolah;
d. meningkatkan kerjasama dengan mitra/pemerhati perpustakaan untuk pengembangan perpustakaan sekolah;
e. melaksana pendidikan dan pelatihan;
f. bekerja sama dengan perpustakaan nasional RI, pemerintah daerah dan lembaga terkait dalam rangka merancang pengembangkan SDM perpustakaan;
g. melakukan kerjasama dalam pengembangan profesi tenaga perpustakaan sekolah;
h. melaksanakan akreditasi tenaga perpustakaan sekolah;
i. melaksanakan sertifikasi tenaga perpustakaan sekolah;
j. melaksanakan penerbitan ilmiah.
(10) Komisi Usaha Dana
a. menyusun program pengumpulan dana;
b. melakukan kerjasama dengan pihak terkait dalam penggalangan dana.
(11) Komisi Hubungan Kerjasama
a. menjalin hubungan kerjasama dalam peningkatan sumber daya perpustakaan sekolahbaik di dalam maupun luar negeri;
b. melaksanakan koordinasi kegiatan kepustakawanan dalam dan luar negeri.
(12) Uraian tugas Pengurus Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota berpedoman pada uraian tugas Pengurus Pusat sesuai kebutuhan.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 5
Penerimaan Anggota

(1) Calon anggota mengisi formulir keanggotaan yang diterbitkan oleh pengurus pusat ATPUSI;
(2) Calon anggota memenuhi persyaratan administrasi;
(3) Apabila memenuhi persyaratan ayat (1) dan ayat (2) maka kepada calon anggota tersebut diberikan kartu anggota.

BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 6
Hak dan Kewajiban

(1) Hak Anggota:
a. mendapatkan perlindungan hukum dari organisasi sepanjang menyangkut masalah profesi;
b. menyampaikan pendapat secara tertulis ataupun lisan untuk perbaikan organisasi;
c. mendapatkan penjelasan secara lisan ataupun tertulis tentang program kerja organisasi melalui pengurus.
(2) Kewajiban anggota diantaranya:
a. berpartisipasi aktif, baik dalam bentuk materi, konsep maupun tenaga demi pengembangan organisasi ATPUSI;
b. menjaga nama baik dan membela kepentingan organisasi;
c. memelihara sarana dan prasarana organisasi.


BAB VI
PEMBERHENTIAN ANGGOTA

Pasal 7
Pemberhentian Anggota

(1) Pemberhentian anggota karena perbuatan yang merugikan organisasi tenaga perpustakaan sekolah indonesia yang telah dinyatakan dengan keputusan pengurus pusat, setelah menerima masukan dari pengurus daerah dan pertimbangan.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang bersangkutan berhak diberitahu dan diberi kesempatan untuk membela diri.

BAB VII
PERTEMUAN

Pasal 8
Pertemuan

(1) Kongres diselenggarakan oleh suatu Panitia penyelenggara yang dibentuk oleh Pengurus Pusat;
(2) Panitia Penyelenggara wajib membuat laopran pertanggungjawaban tertulis kepada Pengurus Pusat atas penyelenggara Kongres;
(3) Panitia Penyelenggara dinyatakan bubar, setelah laporan pertanggungjawaban diterima dan diperiksa oleh suatu Tim Verifikasi yang dibentuk;
(4) Pertemuan ilmiah ATPUSI meliputi: Seminar, Temu Wicara, Simposium, Panel Diskusi, dan lain-lain;
(5) Pertemuan Ilmiah tingkat nasional diselenggarakan oleh Pengurus Pusat.

Pasal 9
Pemilihan Pengurus Pusat

(1) Pemilihan ketua Umum yang baru dilakukan dengan tahapan sebagai berikut;
a. Pencalonan;
b. Perkenalan verifikasi calon;
c. Penyampaian visi, misi, dan program umum;
d. Pengumpulan/pengambilan suara;
e. Perhitungan suara
f. Pengesahan.
(2) Persyaratan Kualifikasi Ketua Umum:
a. Sudah menjadi anggota ATPUSI sekurang-kurangnya 3 (tiga ) tahun; untuk pemilihan yang pertama kali, harus sudah menjadi anggota ATPUSI.
b. Serendah-rendahnya S1 Ilmu Perpustakaan dan Informasi atau S1 Non Ilmu Perpustakaan dan Informasi yang telah memperoleh pelatihan bidang perpustakaan;
c. Sedang mengabdi di bidang perpustakaan sekolah dan telah mengabdi di bidang perpustakaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
(3) Para Pengurus Pusat harus memenuhi syarat:
a. Sudah menjadi anggota ATPUSI sekurang-kurangnya 3 (tiga ) tahun;
b. Sedang mengabdi di bidang perpustakaan sekolah dan/atau telah mengabdi sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
c. Pernah menjadi Pengurus Daerah atau Pengurus Daerah Kabupaten/Kota;
(4) Ketua Umum disahkan sebelum Kongres ditutup. Apabila komposisi Pengurus Pusat sampai dengan penutupan Kongres belum seluruhnya terisi, maka Kongres memberikan mandat kepada ketua umum terpilih, untuk melengkapi pengurus baru lainnya, yang harus selesai selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah Kongres dan menetapkan program kerja umum selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kongres dan disampaikan kepada pengurus daerah.


BAB VIII
D A N A

Pasal 10

(1) Pengurus wajib menyelenggarakan pembukuan atas setiap dana yang dimiliki, diterima dan dikeluarkan organisasi;
(2) Bendahara wajib membuat laporan keuangan secara tertulis setiap 6 bulan kepada Ketua Umum pengurus Pusat/ketua Pengurus daerah;
(3) Penarikan iuran anggota dilaksanakan oleh pengurus Daerah kabupaten/Kota dan dapat dikirim secara langsung atau melalui rekening Pengurus Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan periode kepengurusan;
(4) Pembayaran iuran anggota dapat dibayarkan secara bulanan atau tahunan;
(5) Pembagian penerimaan iuran anggota yang diterima ditetapkan sebagai berikut:
a. 15 % (dua puluh lima persen) untuk pengurus Pusat;
b. 25 % (dua puluh lima persen) untuk pengurus Daerah Provinsi;
c. 60 % (Lima puluh persen) untuk Pengurus Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 11
Iuran Anggota

(1) Besaran iuran anggota:
a. Anggota biasa-Perorangan dan luar biasa (dalam dan luar negeri) iuran sebesar Rp. 60.000, (enam puluh ribu rupiah) per tahun;
(2) Iuran dibayar terhitung sejak disahkan menjadi anggota ATPUSI;
(3) Penerimaan iuran anggota dilaksanakan oleh Pengurus Daerah kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pengurus Daerah dan Pengurus Pusat;

BAB IX
PERATURAN DAN ATURAN TAMBAHAN

Pasal 12
Perubahan

(1) Anggaran Rumah Tangga hanya dapat diubah oleh Kongres;
(2) Keputusan perubahan Anggaran Rumah Tangga ATPUSI baru sah apabila mendapat persetujuan sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari jumlah suara.

Pasal 13
Aturan Tambahan

(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam ketentuan tersendiri oleh PP ATPUSI;
(2) Ketentuan dan/atau aturan tambahan itu harus diumumkan secara tertulis kepada semua PD ATPUSI dan diumumkan secara lisan dalam Rapat kerja Pusat.

BAB X
P E N U T U P

Pasal 14
Penutup

(1) Dalam keadaan yang luar biasa Pengurus Pusat dapat mengambil kebijaksanaan dan dipertanggungjawabkan pada Kongres;
(2) Anggaran Rumah Tangga ATPUSI ini ditetapkan oleh Kongres dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan dalam Konvensi dan Seminar Nasional
Tenaga Perpustakaan Sekolah
di Jakarta
pada tangggal 27 Mei 2009