1. Kemendiknas dan Kemenag membuka rekruitmen untuk pustakawan di sekolah sekolah/madrasah, Untuk sementara guru yang selama ini ditugaskan mengelola perpustakaan dapat dialih jalurkan menjadi pustakawan;
2. Perguruan tinggi yang mempunyai jurusan ilmu perpustakaan atau information studies di sarankan untuk lebih banyak mecetak pustakawan untuk sekolah.
3. Perpustakaan Nasional yang bertindak sebagai pembina perpustakaan sekolah dapat memerankan pembinaannya melalui berbagai bantuan berupa pelatihan, penataran, orientasi. Bantuan lainnya berupa pengalihtugasan karyawan. Hal yang sama dapat dilakukan oleh perpustakaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, lebih lanjut disarankan agar Perpustakaan Nasional dijadikan pusat pengadaan dan penyebaran pustakawan seluruh indonesia.
4. Pemerintah daerah yang bertindak sebagai pemangku kebijakan otonomi daerah seyogyanya memberikan perhatian terhadap jabatan fungsional pustakawan dengan memberikan kesejahteraan sesuai amanah UU Perpustakaan No. 43 Tahun 2007 yang selama ini belum diperhatikan secara maksimal.
5. Kepala sekolah dalam hal ini sebagai pejabat tertinggi di Instansi sekolah, hendaknya memberikan kepercayaan dan perhatian kepada perpustakaan dan pustakawan/tenaga perpustakaan dengan menempatkan Perpustakaan dibawah koordinasi langsung kepala sekolah sehingga pustakawan dapat dengan maksimal untuk mengembangkan perpustakaan di sekolah sesuai dengan fungsinya.
Demikian rekomendasi ini dinyatakan sebagai wujud perkembangan perpustakaan dan kepustakawanan di Indonesia dengan harapan bisa ditindaklanjuti dan disikapi sebagaimana mentinya.