Tuesday 20 December 2011

Rekomendasi Rapat Kerja Daerah II ATPUSI Provinsi DIY

REKOMENDASI RAPAT KERJA DAERAH II
ASOSIASI TENAGA PERPUSTAKAAN SEKOLAH INDONESIA(ATPUSI)
PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Minggu, 18 Desember 2011




Sesuai dengan amanat :
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS
2. Undang- Undang No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
3. Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Keputusan MENPAN No. 132/KEP/M.PAN/12/2002 Tentang jabatan fungsional pustakawan
5. Peraturan Mendiknas No. 25 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Tenaga Perpustakaan sekolah.

Hasil Rapat Kerja Pengurus Daerah (RAKERDA) ke-2 Pengurus Asosiasi Tenaga Perpustakaan sekolah Indonesia Provinsi D.I. Yogyakarta pada hari sabtu tanggal 17 Desember tahun 2011 dengan mempertimbangkan berbagai aspek permasalahan, harapan, dan tantangan untuk kemajuan pendidikan khususnya dalam bidang perpustakaan sekolah maka kami merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Anggota dan pengurus ATPUSI bersama-sama berusaha untuk meningkatkan kemajuan pendidikan di D.I Yogyakarta melalui perpustakaan sekolah dengan aktif mengikuti kegiatan kepustakaan dan kepustakawanan.
2. Pengurus Daerah ATPUSI tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota Menjalin kerjasama dengan beraudiensi dan sosialisasi dengan pejabat pemerintah (DIKPORA, BPAD, gurbernur, Kanwil KEMENAG, DPRD, BKD) untuk menyampaikan permasalahan dan meminta solusi terkait dengan perpustakaan dan tenaga perpustakaan sekolah.
3. Pengurus Daerah ATPUSI tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan kunjungan ke perpustakaan dan pustakawan yg berprestasi dalam rangka peningkatan pemahaman tentang perpustakaan dan kepustakawanan.
4. Pengurus Daerah ATPUSI tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota melaksanakan Kerjasama dengan lembaga swasta, LSM, Instansi , organisai profesi lain (PGRI,MKKS,dll) dalam penyelenggaraan kegitan pendidikan dan kepustakaan.
5. Pengurus Daerah ATPUSI Provinsi memonitoring pelaksanaan program kerja Pengurus Daerah ATPUSI Kabupaten/Kota : Up-grading.
6. Pengurus Daerah ATPUSI Provinsi memberikan advokasi terhadap anggota yang mendapat tekanan, ancaman di dalam menjalankan tugas sebagai tenaga perpustakaan maupun sebagai pengurus ATPUSI.
7. Pengurus Daerah ATPUSI tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota menyelenggarakan Pelatihan Literasi Informasi , Bimtek Perpustakaan, AMT, Seminar, Diklat, Workshop untuk meningkatkan kompetensi Tenaga Perpustakaan sekolah.
8. Pengurus Daerah ATPUSI tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan rekruitmen anggota melalui seminar, pertemuan nonformal untuk meningkatkan peran tenaga perpustakaan dalam pengembangan kompetensi profesi tenaga perpustkaan sekolah.
9. Pengurus Daerah ATPUSI tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota menyelenggarakan Rapat rutin pengurus daerah.
10. Pengurus Daerah ATPUSI tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan sosialisasi ATPUSI dengan program Pembuatan leflet, spanduk dan papan nama ATPUSI.
11. Pengurus Daerah ATPUSI tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan Wirausaha yang legal untuk memperlancar pendanaan organisasi.
12. Pengurus Pusat ATPUSI membuat rancangan kebutuhan perpustakaan sekolah untuk memudahkan pengelolaan perpustakaan sekolah sehingga dapat mencapai standar Nasinal Perpustakaan Sekolah.
13. Pengurus Pusat ATPUSI melakukan program Pembuatan kartu anggota agar ditangani pengurus Provinsi untuk lebih memudahkan mekanisme pembuatan.
14. Pengurus Pusat ATPUSI melakukan Pembuatan Juknis pelaksanaan kepengurusan.
15. Pengurus Pusat, Pengurus Daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota ATPUSI melakukan mediasi ke Instansi Pemerintah, Swasta, LSM untuk memberikan beasiswa/dana untuk pengembangan/peningkatan kualifikasi Tenaga perpustakaan sekolah.
16. Pemerintah yang berwenang untuk melakukan upaya peningkatan kesejahteraan Tenaga Perpustakaan sekolah diatas kebutuhan minimum dan mempercepat realisasi sertifikasi tenaga perpustakaan sekolah
17. Pemerintah Gurbernur, Bupati, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama Provinsi dan Kabupaten/Kota, Perpustakaan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota agar memfasilitasi program kerja dan kegiatan Asosiasi Tenaga Perpustakaan sekolah Indonesia (ATPUSI) di tingkat Provinsi maupun Tingkat Kabupaten/kota.

Demikian rekomendasi ini dibuat dengan harapan dapat meningkatkan kompetensi tenaga perpustakaan sekolah dan kemajuan pendidikan melaui perpustakaan sekolah.

Yogyakarta, 18 Desember 2011
Ketua ATPUSI Provinsi D.I. Yogyakarta


Arsidi, SIP
Share:

1 comment:

  1. Semoga Terealisir semua ya... semangat terus Pak Arsidi. Aku turut berbangga...

    ReplyDelete